Ceritanya, majelis hakim meminta Hendrik bersaksi. Hal ini terjadi dalam persidangan pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Wiliardi Wizar di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
"Saudara Hendrik, Anda harus memberikan keterangan, jangan sampai, iniย seperti kasus pembunuhan John F Kennedy. Tidak ada yang mengaku," ujar anggota Majelis Hakim Achmad Shalihin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis jangan bawa-bawa persoalan negara lain. Ini Indonesia," ujar Hendrik.
Masih dengan nada tinggi Hendrik melanjutkan. "Saya mantan mahasiswa, orang pergerakan. Banyak juga kasus yang tidak terpecahkan seperti tragedi Semanggi," lanjutnya.
Bahkan kuasa hukum Wiliardi yang hendak bertanya pun dimarahi Hendrik.
"Jangan tanya-tanya, saya tidak mau jawab," ujar pria bertubuh gempal ini.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengingatkan Hendrik agar jangan galak-galak.
"Saudara Hendrik, jangan begitu. Mereka ini ditunjuk membela terdakwa. Anda pun dibela oleh kuasa hukum, bagaimana perasaan saudara jika kuasa hukum saudara dilarang bertanya oleh saksi," tanya Artha.
"Maaf yang Mulia," jawab Hendrik.
(rdf/nwk)











































