"Berkas Bibit sudah dikirim tadi pagi," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana Aries Mansur di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2009).
SBY sudah menyatakan solusi terbaik kasus Chandra-Bibit adalah tidak meneruskannya ke pengadilan. Mekanisme penghentiannya diserahkan SBY ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Polri dan Kejagung.
Kejagung mempertimbangkan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Chandra-Bibit. Namun SKPP ternyata baru bisa dikeluarkan untuk berkas Chandra M Hamzah, sedangkan nasib Bibit masih ada di tangan Polri.
Kejagung juga menyatakan membutuhkan waktu 2 minggu untuk membuat keputusan atas nabib kasus Chandra.
(aan/iy)











































