Penghentian Kasus Chandra 2 Minggu Terlalu Lama

Penghentian Kasus Chandra 2 Minggu Terlalu Lama

- detikNews
Selasa, 24 Nov 2009 12:31 WIB
Penghentian Kasus Chandra 2 Minggu Terlalu Lama
Jakarta - Kejagung memang membutuhkan banyak pertimbangan dalam memutuskan kasus Chandra M Chamzah. Namun, waktu dua minggu terlalu lama.

Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, I Nyoman Sarekat Putrajaya mengatakan, dalam aturan, tidak ada prosedur soal batasan waktu untuk memutus kasus dengan SKPP atau deponering. Kejagung seharusnya bisa melakukannya lebih cepat.

"Ya, mungkin mereka (Kejagung) butuh mempertimbangkan banyak aspek. Apalagi kasusnya kan sudah P21," katanya kepada detikcom melalui ponsel, Selasa (24/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyoman yang berkonsentrasi di hukum pidana ini menduga Kejagung sepertinya memiliki bukti kuat dalam kasus Chandra. Terbukti, kasusnya sudah P21 (lengkap) dan tinggal menyusun dakwaan.

"Itu juga yang membuat mereka membutuhkan waktu yang agak lama," ungkapnya.

Meski demikian, sebetulnya Kejagung bisa memutus kasus Chandra 2-3 hari. Selain kasusnya sudah cukup lama dipelajari, desakan publik juga kuat. Apalagi Presiden telah mengeluarkan imbauan penghentian kasus tersebut.

"Berharap saja itu (dua minggu) waktu maksimal. Dalam 2 atau 3 hari, Kejagung bisa saja memberikan keputusan," harap I Nyoman Sarekat Putrajaya.

(try/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini