Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, I Nyoman Sarekat Putrajaya mengatakan, dalam aturan, tidak ada prosedur soal batasan waktu untuk memutus kasus dengan SKPP atau deponering. Kejagung seharusnya bisa melakukannya lebih cepat.
"Ya, mungkin mereka (Kejagung) butuh mempertimbangkan banyak aspek. Apalagi kasusnya kan sudah P21," katanya kepada detikcom melalui ponsel, Selasa (24/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga yang membuat mereka membutuhkan waktu yang agak lama," ungkapnya.
Meski demikian, sebetulnya Kejagung bisa memutus kasus Chandra 2-3 hari. Selain kasusnya sudah cukup lama dipelajari, desakan publik juga kuat. Apalagi Presiden telah mengeluarkan imbauan penghentian kasus tersebut.
"Berharap saja itu (dua minggu) waktu maksimal. Dalam 2 atau 3 hari, Kejagung bisa saja memberikan keputusan," harap I Nyoman Sarekat Putrajaya.
(try/nrl)










































