"Tersangka saat ini Hesyan dan Rafat, kemungkinan akan ada tersangka lagi," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Sama seperti Hesyan dan Rafat yang masing-masing adalah komisaris utama dan pemegang saham pengendali Bank Century, tersangka baru tersebut juga akan disangka telah melakukan tindakan pidana yaitu melarikan uang yang dikucurkan untuk keperluan bailout.
"Sebab tidak tertutup kemungkinan ada kebocoran bila dilihat dari laporan PPATK," jelas Hendarman.
Penetapan tersangka baru dan kemungkinan adanya kebocoran penyaluran dana bailout tersebut merupakan dua dari empat unsur yang Kejaksaan usut sebagai tindak lanjut laporan hasil audit investigasi BPK. Dua unsur lainnya adalah menyelidiki apakah kebijakan bailout tepat dan kemungkinan adanya conflict of interest dalam penyaluran dananya.
(lh/nrl)










































