Keyakinan itu disampaikan pengamat kepolisian Adrianus Meliala sebelum acara Apel Kasatwil Tahun 2009 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2009).
"Presiden adalah pimpinan Polri, dan Polri ada di bawah Presiden. Bagaimana mungkin berkata tidak? Ini tinggal masalah waktu saja untuk kemudian Polri melakukan langkah penghentian," kata Adrianus.
Langkah penghentian itu adalah SP3 untuk kasus Bibit dan deponering untuk kasus Chandra. "Beda antara Bibit dan Chandra. Kalau Bibit SP3, kalau Chandra deponering," kata Adrianus.
Menurut mantan staf ahli Kapolri ini, apa yang disampaikan Presiden sudah tepat. Sebagai kepala negara, Presiden sengaja memilih kalimat yang diplomatis.
Β
"Kenapa demikian? Karena kalau kita ikuti pinpoint rekomendasi Tim 8 tentang 9 rekomendasi, maka kalau itu diterjemahkan dengan bahasa Pesiden akan kelihatan mana poin-poin yang tidak menjadi interest Presiden," ujarnya.
Presiden, menurut Adrianus, sengaja tidak secara langsung menohok Polri supaya Polri tidak kehilangan muka.
"Dengan cara penyampaian yang diplomatis, elegan, dan tinggi, maka tidak ada pihak yang kehilangan muka. Dalam situasi seperti ini itu penting. Dan kemudian cukup jelas untuk direspons bawahannya, yaitu Kapolri dan Jaksa Aagung," imbuh dosen UI ini.
(sho/nrl)











































