Jika layak maju ke pengadilan, Hendarman baru bisa mengeluarkan deponir (dikesampingkan demi kepentingan umum) atau SKPP.
"Diberi waktu 14 hari untuk merumuskan layak atau tidak untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Menurut Hendarman, berdasarkan arahan SBY untuk tidak dibawa ke pengadilan, sesuai hukum yang berlaku Kejagung akan mengeluarkan P16a.
P16a itu terdiri dari 4 jaksa Kejagung, 3 atau 4 jaksa dari Kejaksaan Tinggi, dan 2 jaksa yang ada di wilayah yaitu Jakata Selatan karena perbuatannya ada di Jakarta Selatan.
"Jaksa-jaksa itu yang akan memformulasikan apakah perkara Pak Chandra layak atau tidak (dibawa ke pengadilan)," katanya.
Seandainya Jaksa tidak bisa merumuskan, lanjut Hendarman, maka berkas tersebut akan diusulkan ke Kejaksaan Negeri. Kemudian secara berjenjang ke Kejati. Lalu ke Jampidsus dan Jaksa Agung.
"Nanti akan direkomendasikan penghentian pada penuntutannya. Tapi itu tidak serta merta langsung SKPP," imbuhnya.
Hendarman menjelaskan kalau mengeluarkan SKPP butuh waktu. Setelah dinyatakan P21, nanti akan diberi waktu dua hari.
"Hari Kamis baru kita rumuskan merujuk P16a. Kemudian diturunkan lagi ke Kejaksaan lagi dan ke saya. Kalau layak maju baru diputuskan," tegasnya.
(gus/iy)











































