Kejagung Butuh 2 Minggu Putuskan Kasus Chandra

Kejagung Butuh 2 Minggu Putuskan Kasus Chandra

- detikNews
Selasa, 24 Nov 2009 11:13 WIB
Kejagung Butuh 2 Minggu Putuskan Kasus Chandra
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji masih menunggu keputusan jaksa tentang nasib kasus Chandra M Hamzah. Keputusan kasus itu layak atau tidak masuk pengadilan baru keluar dalam waktu 2 minggu.

Jika layak maju ke pengadilan, Hendarman baru bisa mengeluarkan deponir (dikesampingkan demi kepentingan umum) atau SKPP.

"Diberi waktu 14 hari untuk merumuskan layak atau tidak untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

Menurut Hendarman, berdasarkan arahan SBY untuk tidak dibawa ke pengadilan, sesuai hukum yang berlaku Kejagung akan mengeluarkan P16a.

P16a itu terdiri dari 4 jaksa Kejagung, 3 atau 4 jaksa dari Kejaksaan Tinggi, dan 2 jaksa yang ada di wilayah yaitu Jakata Selatan karena perbuatannya ada di Jakarta Selatan.

"Jaksa-jaksa itu yang akan memformulasikan apakah perkara Pak Chandra layak atau tidak (dibawa ke pengadilan)," katanya.

Seandainya Jaksa tidak bisa merumuskan, lanjut Hendarman, maka berkas tersebut akan diusulkan ke Kejaksaan Negeri. Kemudian secara berjenjang ke Kejati. Lalu ke Jampidsus dan Jaksa Agung.

"Nanti akan direkomendasikan penghentian pada penuntutannya. Tapi itu tidak serta merta langsung SKPP," imbuhnya.

Hendarman menjelaskan kalau mengeluarkan SKPP butuh waktu. Setelah dinyatakan P21, nanti akan diberi waktu dua hari.

"Hari Kamis baru kita rumuskan merujuk P16a. Kemudian diturunkan lagi ke Kejaksaan lagi dan ke saya. Kalau layak maju baru diputuskan," tegasnya.
(gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads