"Saya kira pidato SBY sudah jelas," kata Anas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2009).
Dikatakan dia, substansinya yang pertama agar kasus Chandra dan Bibit tidak dibawa ke peradilan. Kedua, penegasan presiden tentang reformasi penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK.
"Karena dengan reformasi penegak hukum, kredibilitas penegak hukum dan aparat bisa diperbaiki di situ. Trust rakyat terhadap penegak hukum bisa pulih," ujar dia.
Menurut dia,ย yang disampaikan Presiden sudah sesuai dengan rekomendasi Tim 8. "Kalau berada di polisi bisa di-SP3. Kalau di Kejaksaan bisa SKPP atau Jaksa Agung dapat mengeluarkan hak deponir," kata pria yang juga menjabat Ketua DPP Partai Demokrat ini.
Tetapi SBY tidak menyinggung pemberantasan mafia? "Itu sudah jelas dalam program 100 harinya. Jadi tidak harus selalu ditegas-tegaskan karenaย sudah menjadi bagian," jawab eks anggota KPU ini.
(aan/iy)











































