Menurut pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali, pemolisian Anggodo itu seharusnya diungkapkan SBY dalam pidato semalam.
"Karena saya sudah menyatakan Ganyang Mafia Hukum, maka saya setelah pidato ini akan melaporkan Anggodo ke kepolisian untuk pencatutan nama saya dalam upaya pengaturan perkara hukum sehingga polisi segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka untuk memenuhi perasaan keadilan publik," demikianlah yang seharusnya dikatakan SBY menurut Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY juga mestinya menyatakan bahwa dalam rangka membuka kasus Bank Century, meminta PPATK besok (hari ini) menyerahkan data aliran dana Century ke kepolisian dan kejaksaan, lalu polisi dan jaksa memberikan kepada DPR, KPK dan media massa supaya masalah menjadi terang benderang.
"Pidato SBY kemarin bagus kalau kondisi kenegaraan normal. Tapi yang terjadi kan kondisi kenegaraan tidak normal. SBY sendiri yang bilang masyarakat terbelah, ada kontroversi, desas-desus, aspirasi dan pendapat umum, dsb. Ini bukti kenegaraan tidak normal," pendapat Effendi. Karena itulah seharusnya SBY secara tegas menyatakan hal-hal di atas.
(her/nrl)










































