"Pesan itu (Presiden SBY) harus ditangkap oleh Kejaksaan dan Polisi untuk lakukan penghentian perkara. Karena Pak Chandra sudah di Kejagung lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Pak Bibit," jelas salah satu dari tim pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari saat dihubungi, Senin (23/11/2009).
Dalam pidatonya, ada satu kejelasan sikap yang disampaikan SBY, yakni polisi dan jaksa diminta tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra. Sayangnya tidak ada keputusan yang tegas kapan waktu yang diberikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menghentikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian Polri dan Kejaksaan siap apa yang menjadi keputusan SBY," tandasnya. (mok/Rez)











































