Tindak Lanjut Ada di Polri dan Kejaksaan

Kasus Bibit-Chandra

Tindak Lanjut Ada di Polri dan Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 24 Nov 2009 04:10 WIB
Tindak Lanjut Ada di Polri dan Kejaksaan
Jakarta - Tindak lanjut sikap akhir pemerintah oleh Presiden SBY ada di tangan Polri dan Kejaksaan. Kecepatan menyelesaikan proses hukum kasus Bibit-Chandra  tergantung pada dua lembaga itu.

"Sikap Presiden sudah jelas, itulah yang harus segera ditindaklanjuti kepolisian atau kejaksaan," Ketua FPD Anas Urbaningrum pada detikcom, Selasa (24/11/2009).

Di dalam pidatonya Presiden SBY jelas menyatakan agar aparat penegak hukum menghentikan proses hukum atas kasus Bibit-Chandra. Sebab menurut Tim 8, tidak ada alat bukti yang kuat untuk dilanjutkan prosesnya ke pengadilan.

Namun penghentian proses hukum tersebut tetap harus memperhatikan azas keadilan. Langkah yang Polri dan Kejaksaan ambil juga wajib berlandaskan aturan berlaku.

Bersamaan dengan itu, Polri dan Kejaksaan diminta melakukan pembersihan terhadap jajarannya. Hal ini juga Presiden SBY minta lakukan oleh jajaran KPK.

Menyinggung penilaian sejumlah pihak bahwa pidato Presiden SBY tidak jelas karena tidak secara tegas memilih satu dari tiga rekomendasi Tim 8, menurut Anas tidak perlu dipermasalahkan. Karena yang pasti respons dan sikap Presiden sudah jelas dan tinggal ditindaklanjuti oleh aparat hukum.

"Itu bahasa yang jelas dan terang. Kalau masih ada yang merasa bingung, tentu saja tidak ada larangan untuk bingung," pungkasnya.

(lh/mok)


Berita Terkait