"Sikap Presiden sudah jelas, itulah yang harus segera ditindaklanjuti kepolisian atau kejaksaan," Ketua FPD Anas Urbaningrum pada detikcom, Selasa (24/11/2009).
Di dalam pidatonya Presiden SBY jelas menyatakan agar aparat penegak hukum menghentikan proses hukum atas kasus Bibit-Chandra. Sebab menurut Tim 8, tidak ada alat bukti yang kuat untuk dilanjutkan prosesnya ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan itu, Polri dan Kejaksaan diminta melakukan pembersihan terhadap jajarannya. Hal ini juga Presiden SBY minta lakukan oleh jajaran KPK.
Menyinggung penilaian sejumlah pihak bahwa pidato Presiden SBY tidak jelas karena tidak secara tegas memilih satu dari tiga rekomendasi Tim 8, menurut Anas tidak perlu dipermasalahkan. Karena yang pasti respons dan sikap Presiden sudah jelas dan tinggal ditindaklanjuti oleh aparat hukum.
"Itu bahasa yang jelas dan terang. Kalau masih ada yang merasa bingung, tentu saja tidak ada larangan untuk bingung," pungkasnya.
(lh/mok)










































