Terkait berkas Bibit yang masih berada di Polri, Kadiv Humas Irjen Pol Nanan Soekarna menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Sangat tergantung kepada pertimbangan penyidik apakah harus dihentikan atau dikembalikan ke jaksa PU," kata Nanan melalui pesan singkatnya, Senin (23/11/2009).
Menurut Nanan, soal dihentikan atau tidak perkara Bibit, itu harus berdasarkan penyidik yang menanganinya. "Keputusannya harus bukan karena intervensi kapolri namun melihat hasil pertimbangan penyidiknya yang harus independen dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas mantan Kapolda Sumut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden SBY telah menyampaikan pengumuman sikap atas kasus Bank Century dan Bibit-Chandra sekitar 20 menit. Ada satu kejelasan yang disampaikan SBY yakni polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra.
"Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK," kata SBY saat itu di Istana Negara, Senin (23/11/2009) malam.
(mok/Rez)











































