"Kalau berkas Pak Bibit itu wewenang Polri, kecuali kalau diserahkan kembali kepada kita," ujar Jampidsus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Senin (23/11/2009).
Marwan mengatakan berkas Chandra M Hamzah saat ini juga belum lengkap (P21),Β namun sudah berada di tangan jaksa peneliti. Maka agar bisa dikeluarkan SKPP, maka berkas Chandra bisa langsung dinyatakan layak meskipun belum layak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY sudah menyatakan solusi terbaik kasus Chandra-Bibit adalah tidak meneruskannya ke pengadilan. Mekanisme penghentiannya diserahkan SBY ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Polri dan Kejagung.
(gah/nrl)











































