"Kemungkinan besar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), tetapi berkas dinyatakan lengkap dulu," ujar Jampidsus Marwan Effendy kepada wartawan via telepon, Senin (23/11/2009).
Marwan pun menjelaskan langkah-langkah untuk menuju SKPP. "Ada satu solusi, berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap tetapi masih akan diteliti lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Layak atau tidak ke pengadilan. Kita akan tetap menyatakan berkas tersebut lengkap," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkahnya tinggal Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut tidak bisa ke pengadilan," tutur dia.
Namun, jika memang benar-benar kejaksaan memutuskan SKPP, apa alasannya? "Berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap). Alasannya pertanggung jawaban pidananya belum nampak, namun perbuatan pidananya terbukti," tandasnya. (gah/nrl)











































