Deponering bentuk kata benda dari deponeren, menurut definisi dalam bahasa aslinya di Negeri Belanda artinya menyerahkan, melaporkan, mendaftarkan. Ini bisa ditemukan dalam hukum dagang, administrasi maupun perpajakan. Het bedrijf wilde zijn merknaam deponeren (Perusahaan itu ingin mendaftarkan nama merknya). Gedeponeerde merk = merk terdaftar. Proses penyerahan, pelaporan atau pendaftarannya disebut deponering. Deponeren jaarstukken = laporan tahunan. Dalam bahasa sehari-hari deponeren bisa bermakna membuang. Jij kun je afval in deze ton deponeren (Kamu bisa membuang sampahmu di tong ini).
Sedangkan menghentikan atau menyampingkan perkara seperti dimaksudkan para ahli hukum di tanah air adalah bukan deponering, melainkan seponering, bentuk kata benda dari seponeren. Seponeren artinya terzijde leggen (menyampingkan), niet vervolgen (tidak menuntut). Terminologi ini hanya dikenal dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Het Nederlands Strafprocesrecht (KUHAP Belanda). Definisinya, menyampingkan atau tidak melanjutkan penuntutan terhadap tersangka karena pertimbangan azas oportunitas atau karena tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Het Openbaar Ministerie heeft de zaak tegen een brandweercommandant geseponeerd (Kejagung telah menyampingkan perkara terhadap komandan pemadam kebakaran).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan lima alinea ini meninggalkan hipotesis bahwa mungkin salah satu pemicu kesemrawutan penerapan dan penegakan hukum di Indonesia karena kelemahan dalam memahami teks bahasa Belanda yang diwarisi, sehingga akhirnya tersesat. Perhatikan sikap presiden, yang tidak mau menindak pejabat Polri dan Kejagung, dengan dalih tidak mau mencampuri proses hukum. Di Negeri Belanda, proses hukum yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun adalah pengadilan. Mendagri dalam situasi khusus bisa memanfaatkan kewenangannya untuk menindak pejabat penyidik. Kewenangan ini untuk mencegah jangan sampai kejagung dan polisi dikendalikan cukong. Selanjutnya Mendagri mempertanggungjawabkan kebijakannya secara politik di depan parlemen. Setahu saya juga bahwa Kejagung dan Kapolri dalam organogram berada di bawah presiden, bukan yustisi. Dengan sikap presiden itu sempurnalah sudah tengara kesesatan, beserta segala akibatnya.
Keterangan penulis:
Penulis adalah koresponden detikcom di Belanda. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja.
(es/es)











































