"Saya mengapresiasi dan setuju dengan sikap Pak SBY. Itu menunjukkan kearifan dia," ujar Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Lukman juga menilai, dengan tidak meminta Bibit-Chandra mundur, SBY tahu kewenangannya. Sebab mundur atau tidaknya pimpinan KPK nonaktif itu merupakan wewenang masing-masing bukan wewenang SBY.
Lukman juga tidak yakin SBY meminta Bibit-Chandra mundur. Permintaan mundur harus jelas alasannya dan terbukti bersalah.
"Kalau tidak ada kesalahan kenapa harus mundur. Tidak etis meminta seseorang mundur apalagi kesalahannya tidak jelas," tandas politisi PPP ini.
(nik/iy)











































