"Setelah kita bertemu dengan dia (Djidin) dan melakukan dialog, kita mengambil kesimpulan sementara ada kesalahan tafsir dari jemaahnya. Tapi kita akan memanggilnya, dan terus melakukan penelitian lebih mendalam," kata Mahmud Jamhur, sekretaris Komisi Pengkajian MUI Sumsel, yang dihubungi Senin (23/11/2009).
Mahmud mengatakan, ada beberapa hal yang ditanyakan kepada Djirin saat ditemui di kediamannya, di Sako Kenten, Palembang, Senin (23/11/2009) sore. Pertama, saat ditanya soal pengakuan Al Quran, Hadist, dan rukun iman dan rukun Islam, Djidin mengaku tidak mempersoalkannya.
"Soal rukum Islam dan rukun iman itu, kata Djidin sudah selesai. Tapi kami menilai pernyataan seperti itu multi ganda. Seharusnya dia mengajarkan hal itu kepada jamaahnya. Dan dia menyetujui," ujar Hamud.
Djidin juga mengaku tidak mengajarkan salat dan berpuasa pada jamaahnya. Di tempatnya hanya dilakukan zikir.
"Soal salat dan puasa itu dikembalikan kepada jemaah yang mengikuti zikir. Dia mengaku tidak mengajarkan secara khusus soal salat dan puasa. Mungkin hal ini yang menjadi salah tafsir para pengikut zikirnya," jelas Mahmud.
Komisi pengkajian MUI Sumsel juga menanyakan soal orang yang bukan beragama Islam juga boleh mengikuti zikir. Djidin mengaku memang ada satu dua orang nonmuslim yang ikut, tapi sebagian sudah masuk Islam.
"Katanya di dalam zikirnya itu sudah ada kalimat syahadat," jelas Mahmud lagi.
Tapi, lantaran keterangan ini baru sepihak, MUI Sumsel akan memanggil Djidin. "Waktunya masih belum dapat dipastikan, sebab yang akan memanggil komisi Fatwa. Untuk sementara kami menarik kesimpulan ada kesalahan pemahaman dari jamaah AKI," kata Mahmud.
Sebagai informasi, warga Palembang meributkan soal ajaran pada jemaah AKI yang dikabarkan tidak mengajarkan salat dan berpuasa. Selain MUI Sumsel, pemerintah Sumsel pun akan memproses Djidin, yang juga tercatat sebagai pegawai negeri di lingkungan pemerintah Sumsel.
(tw/djo)











































