"Saat ini tim kita sedang melakukan penelitian di lokasi. Sementara ini ajarannya terindikasi sesat," kata KH Sodikun, ketua MUI Sumsel, yang dihubungi Senin (23/11/2009).
"Salah satu hal yang kita teliti soal ajaran yang tidak melakukan salat tapi cukup eling (mengingat)," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, Musyrif Suwardi, di kantor Pemprov Sumsel Jl. A. Rivai Palembang, Senin (23/11/2009), mengatakan pihaknya akan memanggil Mahidin terkait dengan ajarannya tersebut. Mahidin tercatat sebagai pegawai negeri di Sekda Pemerintah Sumsel.
Menurut Musyrif, pihaknya berkoordinasi dengan Departemen Agama dan MUI. Sedangan keputusan akan sesat atau tidaknya aliran tersebut tergantung dengan MUI.
"Kalau MUI memutuskan aliran tersebut terlarang, tentu kami akan mengambil tindakan kepada Djirin," katanya.
(tw/djo)











































