Jakarta - Penasihat KPK Abdulah Hehamahua bersuara keras soal isu deal Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah diminta mundur sebagai syarat penghentian kasus. Abdullah menegaskan tidak ada dagang sapi.
"Mereka tidak boleh mundur. Kalau memang di belakangnya ada bargaining tertentu lebih baik perkaranya teruskan saja. Biar saja masyarakat menilai," ujar Abdullah di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Dia menegaskan, bargaining dalam perkara ini justru melecehkan hukum. Lebih baik tidak perlu ada bargaining.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dihentikan karena ada bargaining, itu penghinaan terhadap hukum. Kalau mau mundur, mundur karena persoalan pribadi karena bila tidak ini sama saja ada proses dagang sapi," ungkapnya.
(ndr/nrl)