Namun pemerintah Sudan berjanji tidak akan mengeksekusi mati mereka setelah ada campur tangan PBB. Demikian disampaikan pejabat tinggi PBB seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (23/11/2009).
"Kami tahu ada enam anak dari serangan itu yang divonis mati," kata Radhika Coomaraswamy, perwakilan khusus Sekjen PBB untuk anak dan konflik senjata.
"Pemerintah Sudan mengklaim bahwa panel militer menemukan kalau mereka bukan anak-anak. Namun penilaian badan-badan internasional adalah mereka itu anak-anak," imbuhnya.
"Saya telah mendapat kepastian dari menteri kehakiman bahwa mereka tidak akan dieksekusi," tandasnya.
PBB mendefinisikan seorang anak sebagai seseorang di bawah usia 18 tahun.
Lebih dari 100 dihukum mati setelah terbukti terlibat dalam serangan oleh kelompok pemberontak Darfur, Justice and Equality Movement (JEM) di Omdurman, pinggiran Khartoum pada Mei 2008 lalu. Presiden Sudan Omar Hassan Al-Bashir telah mengampuni dan membebaskan sejumlah anak yang telah ditahan karena ikut serta dalam serangan tersebut.
Staf PBB kemudian menemukan masih ada enam anak lagi yang menerima vonis mati. Namun menurut pemerintah Sudan, beberapa dari mereka telah berumur lebih dari 18 tahun saat serangan tersebut.
(ita/iy)











































