Pihak penggugat adalah Raymond Teddy H. Dia pernah jadi tersangka dan ditahan Polri dalam kasus penggerebekan judi di Hotel Sultan. Hingga saat ini, kasus judi di Sultan seakan terhenti begitu saja.
Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (23/11/2009), Raymond didampingi sejumlah pengacaranya dari PM2 & Partners. Dalam draf gugatan disebutkan bahwa PM2 & Partners merupakan kantor firma hukum milik Raymond.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktis, dalam sidang kali ini, majelis hakim hanya mengecek surat-surat administrasi, termasuk surat kuasa dari Sindo. Karena Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir, majelis hakim menutup sidang dan menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 10 Desember 2009.
Bagaimana bila Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak hadir dalam sidang 10 Desember? Majelis hakim menyatakan akan tetap melanjutkan sidang perdata ini.
Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Sindo, Josep, mengusulkan kepada majelis hakim agar menyidangkan gugatan Raymond ini dalam satu sidang. Josep beralasan sidang perlu digabung karena materi gugatan oleh Raymond adalah sama. Terhadap usulan ini, majelis hakim akan membahasnya.
Seperti diketahui Raymond menggugat secara perdata 7 media, yaitu Kompas, Sindo, Suara Pembaruan, Warta Kota, RCTI, Republika dan detikcom. Raymond menggugat Kompas di PN Jakarta Barat, Sindo di PN Jakarta Pusat, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota di PN Jakarta Barat, RCTI di PN Jakarta Barat, Republika di PN Jakarta Selatan, dan detikcom di PN Jakarta Selatan.
Raymond menggugat 7 media itu terkait pemberitaan terkait kasus judi di Hotel Sultan dengan alasan yang sama. Raymond sendiri pernah ditahan Polri karena menjadi tersangka dalam kasus judi ini. Dalam gugatan kepada 7 media, Raymond menggugat masing-masing media antara Rp 5 miliar hingga 10 miliar.
(asy/nrl)











































