"Iya dong presiden kan kepala negara. Kalau menyangkut out of court settlemen, itu dalam koridor hukum juga. Karena ada instrumen-instrumen untuk itu," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Marwan mengaku tidak tahu soal langkah apa yang diambil presiden untuk kasus Bibit dan Chandra. Tapi pastinya bukan langkah deponering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deponering, lanjut Marwan, sepenuhnya hak dari polisi dan jaksa. "Kalau deponering, SKPP dan SP3 ada di masing-masing institusi penegak hukum. Dan kalau kewenangan deponering itu JPU dan penyidik," terangnya.
Apakah dalam kajian yang diserahkan Kejagung ada perihal deponering? "Tidak, hanya menjelaskan saja bahwa hasil kajian kita terhadap berkas perkara. Artinya para jaksa peneliti mengatakan itu petunjuknya sudah dipenuhi, bahwa tentu ada beberapa catatan bisa mengenai deponering, SKPP, dan macam-macam. Mungkin itu menjadi bahan petimbangan presiden," urainya.
Presiden dalam kasus ini, tentunya bukan hanya meminta pertimbangan polisi dan jaksa. "Tapi juga dari pihak yang lain, dan ini untuk kepentingan lebih luas. Presiden pasti akan arif," tutupnya.
(ndr/iy)











































