"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Katarina Mulyana, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).
Hariadi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah seumur hidup dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta per bulan selama kurun waktu Maret 2005-Desember 2007," tambahnya.
Selain itu, ada dua rekanan PLN yang ikut didakwa secara bersama-sama karena menikmati uang hasil korupsi. Mereka adalah komisaris PT Artelindo Karya Mandiri Saleh Abdul Malik, Pemilik PT Arthi Duta Aneka Usah, Arthur Palupessy masing-masing sebesar Rp 130 miliar dan Rp 39 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Hariadi mengaku keberatan. Ia akan mengajukan eksepsi pada Senin 30 November mendatang. "Saya akan mengajukan keberatan bersama pengacara saya," kata Hariadi yang didukung para pegawainya.
(mad/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini