"Tadi informasi dari anggota BPK yang saya tanya, katanya audit belum menyentuh aliran dana. Kalau begitu apa yang diaudit?" kata salah satu inisiator hak angket DPR kasus Bank Century, Maruarar Sirait, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Maruarar kecewa, karena audit sebelumnya sudah menjelaskan adanya dugaan pidana dalam penyaluran bailout (dana talangan) ke Bank Century. Negara disinyalir juga telah dirugikan dalam jumlah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maruarar, audit BPK atas Bank Century seharusnya bisa menyeluruh seandainya Presiden mengeluarkan Perpu. Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengeluarkan Perpu tersebut.
"Dari awal kami sudah mengingatkan agar Presiden mengeluarkan Perpu agar audit BPK bisa menembus PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan). Pentingnya Perpu di situ. Kenapa wewenang tidak digunakan dan mengatakan tidak ada dasar hukum?" gugatnya. (irw/nrl)










































