"Audit BPK adalah dokumen publik yang tidak boleh ditutupi. Kami menghendaki agar dokumen publik ini tidak terlambat sampai masyarakat," ujar juru bicara pengusung hak angket DPR kasus Bank Century Andi Rahmat.
Andi menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009). Desakan dari pengusung angket Century itu disampaikan ke pimpinan DPR dalam bentuk surat resmi.
Andi berharap, masyarakat bisa segera menerima salinan hasil audit BPK setelah pertemuan dengan pimpinan DPR. Masyarakat juga diharapkan tidak terlambat menerima hasil audit tersebut.
Nantinya, lanjut Andi, masyarakat bisa menilai hasil audit tersebut.
"Akan menjadi dukungan kuat untuk angket Century yang akan masuk Paripurna 1 Desember," terang politisi PKS ini.
(nik/iy)











































