Jakarta - Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki mengusulkan agar Presiden SBY meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Anggodo Widjojo dalam dugaan kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Teten sangat tidak setuju jika proses hukum Anggodo dan beberapa nama yang ada dalam rekaman tetap dilakukan oleh Mabes Polri. Dikhawatirkan proses hukum tidak akan berjalan maksimal karena ada konflik kepentingan.
"Keliru kalau Anggodo cs diproses oleh polisi, nanti main-main lagi," kata Teten saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Teten, KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki Anggodo karena berusaha menghalangi-halangi proses hukum terhadap buronan KPK Anggoro Widjojo. Peran Anggodo juga sangat sentral dalam upaya mengkriminalkan dua pimpinan KPK.   Â
"Anggodo harus diperiksa, karena ada upaya melakukan suap untuk menyelesaikan kasus Anggoro," ujar Teten.
(did/nrl)