"Kalau out of court maksudnya kasus tidak sampai di pengadilan," kata staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Senin (23/11/2009).
Mengenai detail mekanisme itu, apakah lewat SP3, SKPP atau deponering seperti ditawarkan Tim 8, Denny enggan menjelaskan. Dia memilih menunggu paparan SBY secara langsung nanti malam. "Detailnya bagaimana akan disampaikan beliau langsung," kata Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ahli hukum pidana UI Rudi Satrio mengatakan, istilah out of court settlement tidak dikenal dalam hukum pidana. Istilah itu ada di keperdataan, yakni mekanisme penyelesaian secara damai di luar pengadilan oleh pihak-pihak yang berseteru. (sho/nrl)











































