Hal itu disampaikan oleh mantan anggota Tim 8 Hikmahanto Juwono dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (22/11/2009) malam.
"Makelar kasus bisa membebaskan atau meringankan pelaku tindak pidana yang seharusnya dihukum. Namun makelar kasus juga yang bisa memastikan seseorang yang tidak seharusnya dihukum agar mendapat hukuman," kata Hikmahanto.
Menurut guru besar Fakultas Hukum UI ini, persoalan markus inilah yang menjadi kendala penegakan hukum di Indonesia. Kasus nenek Minah yang divonis 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao dan kasus Prita Mulya Sari menunjukkan kisruhnya penegakan hukum di Indonesia.
"Di sinilah isu pokok yang perlu didengar oleh masyarakat ketika Presiden menyampaikan keputusannya terkait kasus Chandra dan Bibit," kata Hikmahanto.
"Satu hal yang patut dinanti masyarakat adalah apa kiat dan upaya Presiden agar proses hukum bisa dipercaya dan paralel dengan rasa keadilan masyarakat," imbuh Hikmahanto.
Hikmahanto menambahkan, keputusan Presiden sama sekali dan tidak seharusnya ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan dia kepada institusi hukum tertentu. Baik Polri, Kejaksaan, maupun KPK sama-sama dibutuhkan oleh negeri ini.
"Permasalahan pokok dari kasus Chandra dan Bibit sebenarnya adalah permasalahan pada proses hukum yang dilakukan oleh para pejabat hukum baik di Kepolisian maupun Kejaksaan," kata Hikmahanto.
(did/sho)











































