"Dari laporan sementara BPK, kronologi di balik kebijakan telah dijelaskan, namun tidak disertakan keterlibatan aktor terkait keputusan BI yang menyetujui pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century," kata Peneliti Senior ICW, Yanuar Rizki kepada wartawan di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D No 6, Kalibata, Jaksel, Minggu (22/11/2009).
Kucuran dari FPJP itu tercatat sejak 14 November 2008 dalam 3 tahap. Tahap pertama, dicairkan sebesar Rp 356,81 miliar. Tahap kedua, dicairkan sebesar Rp 145,26 miliar pada tanggal 17 November 2008. Dan terakhir, pada tanggal 18 November 2008 telah dicairkan sebesar Rp 187,32 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena diputuskan dengan dasar hukum yang lemah, terkesan dikondisikan sedemikian rupa, baik di dalam perubahan peraturan BI maupun terkait dikeluarkannya Perpu No 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)," jelasnya.
Untuk membuat terang kasus tersebut, lanjutnya, langkah yang harus ditempuh oleh BPK adalah dengan melakukan audit secara objektif terhadap kebijakan pemerintah dalam mengambil alih Bank Century. BPK juga diminta harus didukung untuk melakukan penelusuran atas aliran PSPJ dan PMS di Bank Century.
"Dan mengumumkan kepada publik siapa saja yang diuntungkan dalam kebijakan pengambilalihan Century," ungkapnya.
Dalam kasus Bank Century ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terancam rugi. Dan uang pemerintah serta dana yang dikumpulkan dari nasabah terancam hilang dan justru dipergunakan untuk mensubsidi para deposan Bank Century.
"Hal ini sudah barang tentu menimbulkan ketidakadilan karena kebijakan pemerintah terkesan lebih menguntungkan segelintir orang kaya," tandasnya.
(mei/ndr)










































