Jakarta - Gubernur Lemhanas Muladi memandang Presiden tidak perlu mengeluarkan abolisi untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra. Menurut Muladi, jika tidak cukup bukti, kasus Bibit dan Chandra cukup dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Yang terbaik Polri atau Jaksa Agung gunakan instrumen SP3 atau penghentian penuntutan apabila bukti formil atau materil tidak cukup," ujar Muladi dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (21/11/2009).
Mengapa tidak perlu abolisi? Muladi memandang kasus Bibit dan Chandra sudah terlampau politis. Jaksa Agung juga dinilainya tidak perlu memutus deponering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RI 1 sebaiknya tidak gunakan abolisi dan Jaksa Agung tidak gunakan deponering, karena kental dengan nuansa politis dan menyampingkan kemungkinan kesalahan tersangka," imbuh Muladi yang sedang dinas di Polandia ini.
(van/rdf)