"Secepatnya," kata Denny Indrayana kepada detikcom, Sabtu (21/11/2009), saat ditanya presiden memberi waktu berapa lama untuk mempelajari tanggapan Kapolri dan Jaksa Agung.
Menurut Denny, surat tanggapan Kapolri dan Jaksa Agung tidak berada dalam satu berkas. "Dua dokumen terpisah dari masing-masing," kata Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden SBY memberi waktu bagi Kapolri dan Jaksa Agung mempelajari rekomendasi Tim 8. Batas waktu yang diberikan presiden adalah hari ini, Sabtu (21/11/2009). Atas batas waktu yang diberikan itu, Kapolri dan Jaksa Agung pun sudah mengirimkan tanggapan secara tertulis kepada Presiden SBY.
Dalam rekomendasinya, Tim 8 meminta agar Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Dua sangkaan untuk Chanda dan Bibit, yaitu penyalahgunaan wewenang dan pemerasan-penyuapan, tidak dilengkapi bukti kuat. Dua sangkaan itu juga terlalu dipaksakan.
Rekomendasi Tim 8:
- Rekomendasi Final Tim 8 (Hal 1-5)
- Rekomendasi Final Tim 8 (Hal 6-7)
- Rekomendasi Final Tim 8 (Hal 8 - 16)
- Rekomendasi Final Tim 8 (Hal 17 - 24)
- Rekomendasi Final Tim 8 (Hal 25 - 28)
- Rekomendasi Final Tim 8 (Hal 29 - 31)










































