"Pencabutan izin sementara baru tahap lisan saja. Karena kami meminta agar SK pencabutan izin sementara itu segera direalisasikan dalam surat keputusan. Dengan demikian SK itu bisa menjadi pedoman semua pihak," kata juru bicara Greenpeace Wilayah Asia Tenggara, Bustar Maitar, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (21/11/2009).
Dia menjelaskan, pihaknya sangat mendukung apa yang telah dilakukan Menhut dengan merespon keinginan masyarakat Riau untuk menghentikan izin perluasan HTI RAPP seluas 115 ribu hektar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Greenpeace yang mengharapkan, agar pencabutan sementara ini, nantinya tidak hanya sekedar meredam gejolak saja. Lebih dari itu, kata Bustar, izin perluasan HTI untuk perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu dicabut untuk selamanya.
"Dari izin tersebut, seluas 56 ribu hektar berada di kawasan gambut Semenanjung Kampar, Kab Pelalawan Riau. Kawasan ini yang kita tolak untuk dihabisi oleh perusahaan. Padahal kawasan Semenanjung Kampar merupakan benteng terakhir kawasan hutan gambut yang tersisa di Sumatera," kata Bustar.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Riau, Ayat Cahyadi. Menurut politikus PKS itu, sebaiknya Menhut segera mengeluarkan SK pencabutan sementara tersebut. Dengan demikian, segala kegiatan PT RAPP di lokasi tersebut bisa juga berhenti.
"Sekarang bagaimana mau melarang segala kegiatan RAPP di lokasi kawasan gambut itu, kalau SK-nya sendiri belum dikeluarkan. Karena itu Menhut segera mengeluarkan SK," kata Ayat. (cha/gah)