"Nggak ada. Saya malah baru dengar, baru pernah dengar berita acara interview. Dalam hukum nggak ada istilah BAI," ujar pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Eddy OS Hiariej ketika dihubungi detikcom, Jumat (20/11/2009).
Menurut Eddy, kalau pemeriksaan itu untuk kepentingan pembuktian suatu perkara lazimnya segala keterangan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Bukan BAI, dalam hukum nggak ada BAI," jelas Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, rekaman yang sudah dibuka di persidangan MK adalah milik publik dan terbula untuk umum. "Redaksi berhak untuk memuat. Bukti apalagi yang akan mereka (polisi) kumpulkan," tukas dia.
Dia juga menyindir polisi yang logikanya sudah terbolak-balik dalam menangani kasus 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dan kasus Anggodo Widjojo.
"Kalau (polisi) menangani kasus Bibit dan Chandra berpikir progresif, kalau menangani Anggodo berpikir konservatif. Ini logika yang terbalik," jelas Eddy.
Usai dimintai keterangan di Mabes Polri kemarin, Redpel Sindo Nevy Hetharia Jumat kemarin mengatakan bahwa keterangannya dimuat dalam BAI.
"Kesaksian saya bukan didokumentasikan di berita acara pemeriksaan (BAP), tapi di berita acara interview," kata Redpel Sindo Nevy Hetharia, Jumat (20/11/2009).
Nevy mengaku baru mendengar kali ini ada BAI. "Saya tanda tangan di atas berita acara interview itu," ujar Nevy. (nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini