dua suratkabar harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Kompas oleh Mabes Polri. Pemanggilan tersebut juga dinilai bertendensi melanggar UU Pers.
Demikian pernyataan bersama 3 organisasi media Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (21/11/2009).
"Rencana pemanggilan terhadap penanggungjawab Harian Kompas dan Seputar Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar rilis yang ditandatangani Ketua Umum AJI Nezar Patria, Ketua Umum PWI Margiono dan Ketua Umum IJTI Imam Wahyudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak tolak dibuat untuk melindungi kredibilitas pekerjaan jurnalistik dan integritas jurnalisnya," imbuh mereka.
Selain itu, dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai jurnalis, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 UU Pers No 40/1999.
Kompas dan Sindo dipanggil terkait pemberitaan tanggal 4 November 2009 tentang rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
(nwk/nwk)










































