"Kita menyayangkan dengan alasan apapun kecuali ada masalah yang tegas seperti tindak pidana. Kalau hanya dugaan itu masuk ke ranah represif,"ujar fungsionaris PDIP Effendi Simbolon saat berbincang dengan detikcom di kantor DPP PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat(20/11/2009).
Menurut Effendi, peran pers jauh lebih penting dari instrumen lembaga formal seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kita harus sadar peran pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompas dan Sindo dipanggil terkait pemberitaan tanggal 4 November 2009 tentang rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
(mpr/nwk)











































