"Tapi kalau Polri ada keinginan untuk mempermasalahkan ada pemberitaan di media sangat disayangkan. Saya yakin Polri tidak melanggar rambu itu," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (20/11/2009).
Menurut Tjahjo, dunia penyiaran sudah ada UU yang mengatur. Ada hak jawab dan sebagainya. Media punya kode etik dan tahu mana batasan bisa secara hukum dimuat atau tidak.
"Ada batas etikanya. Saya yakin tidak ke arah sana (kriminalisasi media)," imbuhnya.
Tjahjo mengatakan, mudah-mudahan pemanggilan tersebut dalam konteks tidak mengecilkan media tapi menambahkan
data Polri.
"Kita berpikir positif. Kecuali jika ada hal yang di luar kepatutan," jelasnya.
Mengenai pemanggilan media lewat telepon, menurut Tjahjo tidak perlu dipermasalahkan. Memanggil menggunakan telepon berarti minta penjelasan secara tidak formal.
"Kalau mau klarifikasi kan nggak apa-apa, kalau pemanggilan informal menggunakan surat berarti ada masalah," imbuhnya.
Jika ada panggilan melalui telepon, lanjut Tjahjo, bisa saja hanya sekadar mau ngobrol-ngobrol.
"Jadi nggak masalah kalau media tersebut ingin formal seharusnya tidak datang. Minta panggilan formal kalau ditelepon hanya untuk ngobrol biasa sajakan," ungkapnya.
(gus/iy)











































