"Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Budhi Herdi Susianto seperti dikutip Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya, Jum'at (20/11/2009).
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (19/11) malam. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekitar wajahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jejak pelaku diketahui dari tetesan darah yang menuju ke rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah polisi menginterogasi pelaku, dirinya mengakui melakukan pembunuhan.
Motif yang dilakukan tersangka karena sakit hati sering dipukuli korban. Korban memang dikenal warga sekitar sebagai preman yang sering memukuli pelaku dan meresahkan masyarakat sekitar.
(mei/mad)











































