"Markus-markus itu sudah putus asa," ujar Marwan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2009).
Inidikator putus asanya markus, kata Marwan, bisa dilihat dari meningkatnya jumlah penanganan perkara di Kejaksaan setiap tahunnya.
Marwan menjelaskan, tahun 2007, Kejaksaan menangani berkisar 700 perkara tiap tahunnya. Tahun berikutnya, terutama setelah terbongkarnya kasus jaksa Urip Tri Gunawan, jumlahnya melonjak hingga 1.338 perkara dengan 1.015 perkara yang dinaikkan ke penuntutan.
Sementara tahun 2009 ini, Marwan mencatat jumlahnya terus meningkat. Hingga bulan Oktober saja sudah 1308 perkara yang ditangani.
"Ini ada peningkatan. Markus pada umumnya menghambat jangan sampai perkara itu jadi. Jangan sampai P21," tuturnya.
Marwan menuturkan, Kejaksaan telah membentuk tim supervisi untuk mengawasi penanganan perkara agar tak berlama-lama.
"Untuk di Pidsus sudah diterapkan dari dulu speedy investigation. Itu untuk mengurangi kecenderungan orang menyalahgunakan perkara, mengurangi masuknya intervensi-intervensi dan kita juga melarang mereka (penyidik) dalam menyidik itu berlama-lama," jelas Marwan.
Masuknya markus ke Kejaksaan pun dijelaskan Marwan bukan hanya ke gedung bundar saja. Ada banyak pintu bagi markus untuk melancarkan aksinya. "Bisa lewat keluarga, teman, melalui orang-orang berpengaruh ke jaksa, dan bisa langsung ke jaksanya," pungkasnya.
(Rez/mad)











































