"Kita ini berjenjang. Kalau Dirtut (Direktur Penuntutan) menyatakan hasil pemeriksaan jaksa sudah benar, konsekuensi logisnya, Dirtut harus tanda tangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendi, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2009).
Menurut Marwan, Direktur Penuntutanlah yang mempunyai kewenangan menyatakan lengkap atau tidaknya sebuah berkas perkara. Dia memperkirakan, Senin atau Selasa pekan depan, anak buahnya tersebut dapat menentukan sikap terhadap berkas Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan mantan Kajati Jawa Timur (Jatim) tersebut, missink link dugaan aliran uang dari Ari Muladi ke oknum pimpinan KPK sudah tidak ada lagi.Β Begitu pula fakta-fakta lainnya yang dinilai lemah, penyidik telah memperbaikinya.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Fitrasani mengatakan, berkas Chandra baru dibacanya tadi pagi. Dirinya mempunyai waktu dua minggu untuk mengambil keputusan terhadap berkas tersebut.
"Setelah okey, baru nanti saya laporkan ke Jampidsus," kata dia.
(irw/nrl)










































