"Kalau begitu, polisi menganggap rekaman yang diputar di MK itu ilegal. Dan itu diperkuat pernyataan Bonaran yang siap menjadi tersangka apabila rekaman itu legal," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2009).
Dikatakan dia, kepolisian belum mempercayai proses di MK dan menganggap ada sesuatu yang tidak benar. Pemanggilan media akan lebih menyudutkan polisi di mata masyarakat.
"Polisi lupa, pers adalah bagian dari pengawasan penegakan hukum. Jadi, kalau polisi cari gara-gara dengan media berarti polisi menampar dirinya sendiri," ujar dia.
Dalam rapat semalam, lanjut dia, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjelaskan bahwa tidak akan merugikan media.
"Harapan kita, Kapolri sesuai dengan ucapannya sendiri. Kalau saksi jangan sampai menjadi tersangka karena saksi dengan tersangka perbedaannya tipis sekali," kata politisi PKS ini.
(aan/iy)










































