"Jangan pernah yang ditonjolkan fraksinya, dari zaman dulu tidak ada pemungutan suara fraksi, adanya pemungutan suara anggota DPR," kata anggota Komisi XI DPR dari FPPP Maiyasak Johan.
Hal ini disampaikan dalam dialog bertajuk "Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century (kini Bank Mutiara)" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2009).
Menurut Maiyasak, sudah jelas bahwa hak angket adalah urusan anggota DPR. Tidak ada hubungan sama sekali dengan sikap fraksi terhadap angket Century.
"Jangan melihat sikap fraksi terhadap hak angket Century. Hak angket Century itu haknya anggota DPR, kalau sikap fraksi tanyakan ke Ketua Fraksi," papar Maiyasak.
Politisi PPP ini juga menjelaskan tidak adanya keterkaitan antara angket Century dengan audit BPK. "Sejak kapan DPR harus bekerja menunggu audit BPK, tidak ada hubungannya," keluhnya.
"Keduanya memang bisa sinergis. Audit BPK hanya menjadi data pendukung," tutupnya.
(van/mad)











































