"Saya sedang menuju Mabes Polri," kata Redaktur Pelaksana (Redpel) Harian Kompas Budiman Tanuredjo saat dihubungi detikcom, Jumat (20/11/2009) pukul 13.50 WIB.
Menurut Budiman, redaksi Kompas dihubungi oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna terkait permintaan keterangan ini. "Karena diminta datang, ya saya datang," ujar Budiman. Sebelumnya, ada pesan pendek ke redaksi Kompas bahwa pemanggilan dibatalkan, karena ada miskomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam suratnya, Bareskrim Polri menyebut dua rujukan terkait pemanggilan Kompas. Pertama, laporan polisi No. Pol.: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik dan fitnah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP. Diduga ini merupakan laporan Anggodo Widjojo, karena pada tanggal 30 Oktober lalu, Anggodo melaporkan KPK terkait beredarnya transkrip rekaman.
Kedua, laporan polisi No. Pol. : LP/637/XI/2009/Bareskrim tanggal 2 November 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo Pasal19 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokatjo Pasal 47 UURl No.II Tahun 2008 tentang ITE. Diduga laporan ini merupakan laporan Bonaran Situmeang dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Namun, Irjen Pol Nanan Soekarna kepada wartawan membantah bahwa pemanggilan media terkait dengan tindak lanjut laporan Anggodo dan Bonaran. Nanan malah mengatakan pemanggilan terhadap media untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka. Mana yang benar?
(asy/nrl)











































