Polri: Panggilan Bukan Atas Laporan Anggodo

Media Massa Dipanggil

Polri: Panggilan Bukan Atas Laporan Anggodo

- detikNews
Jumat, 20 Nov 2009 13:11 WIB
Polri: Panggilan Bukan Atas Laporan Anggodo
Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna menegaskan pemanggilan Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo) tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisi media massa. Pemanggilan juga bukan berdasarkan laporan Anggodo. Tapi hal ini berbeda dengan isi surat yang dikirim pada media massa.
Β 
"Bukan, kita malah ingin Anggodo segera jadi tersangka," kata Nanan saat menerima puluhan jurnalis yang menamakan diri Koalisi Anti Kriminalisasi Pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakatra Selatan, Jumat (20/11/2009).

Nanan menjelaskan, pihaknya memang menerima banyak laporan. Termasuk dari Anggodo dan Bonaran Situmeang. Tapi pemanggilan media ini tidak terkait hal itu.

Terkait isi pemeriksan, Nanan mengaku tidak tahu. Termasuk apakah ada penetapan tersangka atau tidak. "Siapa saja bisa jadi tersangka. Mau polisi, mau siapa saja. Tapi mekanisme ini bukan ke arah sana," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Nanan ini berbeda dengan surat pemanggilan terhadap Kompas. Dalam surat tertanggal 18 November tersebut, perwakilan dari Kompas diminta untuk menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri atas laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.

Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang. (amd/mad)


Berita Terkait