Β
"Bukan, kita malah ingin Anggodo segera jadi tersangka," kata Nanan saat menerima puluhan jurnalis yang menamakan diri Koalisi Anti Kriminalisasi Pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakatra Selatan, Jumat (20/11/2009).
Nanan menjelaskan, pihaknya memang menerima banyak laporan. Termasuk dari Anggodo dan Bonaran Situmeang. Tapi pemanggilan media ini tidak terkait hal itu.
Terkait isi pemeriksan, Nanan mengaku tidak tahu. Termasuk apakah ada penetapan tersangka atau tidak. "Siapa saja bisa jadi tersangka. Mau polisi, mau siapa saja. Tapi mekanisme ini bukan ke arah sana," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang. (amd/mad)











































