"Kami menolak terhadap segala bentuk teror terhadap pekerjaan kami. Jurnalis dibungkam, hak informasi publik terabaikan. Jurnalis harus merdeka dan terbebas dari ancaman siapa pun," demikian siaran pers yang dibagikan di depan pintu masuk utama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (20/11/2009) pukul 10.50 WIB.
Kepolisian diminta agar tidak melakukan pembungkaman pers. "Jangan lagi dilakukan pemanggilan kepada media karena dilindungi UU Pers," kata Ketua Poros Wartawan Jakarta, Parni, dalam orasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(amd/nrl)











































