"Polisi bikin blunder. Anggodo dibiarkan, tapi media massa yang memuat transkrip rekaman Anggodo malah mau dipanggilin," kata Ketua Dewan Pakar DPP PPP Lukman Hakiem kepada detikcom, Jumat (19/11/2009).
Menurutnya, meski sudah ada upaya revisi dan perbaikan sikap polri terhadap media dengan membatalkan pemanggilan atas kasus laporan Anggodo, hal itu menunjukkan rendahnya profesionalisme Polri dalam bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengingatkan semua pihak termasuk polisi dan pemerintah untuk tidak sekali-kali membatasi kemerdekaan pers yang sudah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Sebab, siapa saja yang melakukan hal itu pati akan berhadapan dengan rakyat.
"Sebagai orang yang pernah berprofesi sebagai wartawan pada tahun 1977-1997, dan turut membidangi lahirnya UU tentang kemerdekaan dan kebebasan pers, semua potensi yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan!," tutupnya.
(yid/nrl)











































