"Kita taruh hormat terhadap kebijakan polisi yang melakukan pembatalan pemanggilan wartawan," ujar salah satu anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (20/11/2009).
Alamadi menambahkan, pihaknya memberikan respek kepada kepolisian karena memahami peran media dalam demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamudi mengingatkan, memang sudah kewajiban setiap pihak dan penegak hukum untuk melindungi wartawan. "Sesuai dengan pasal 8 UU Pers, wartawan mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Anggota DPR dari Hanura sebelumnya menyatakan, jika Polri tetap memanggil media, maka pihaknya akan mempersoalkannya. Dia meminta Polri tidak melakukan kesalahan beruntun.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengaku terkejut dengan reaksi publik terkait pemanggilan ini. Menurut Nanan, telah terjadi miscommunication dalam kasus pemanggilan ini.
"Kita kan tidak mungkin mengundang, kalau mengundang itu kawinan. Polisi itu harus memanggil. Saya kaget opini yang muncul seperti ini, katanya kriminalisasi media. Kalau memang jadi seperti ini, dibatalkan saja. Media massa itu kawan kami," tegas Nanan saat dihubungi.
(amd/nrl)










































