"Saran yang tidak berdasar. Kami sayangkan dalam forum secara resmi Jaksa Agung menyatakan seperti itu," ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/11/2009).
Dikatakan dia, kasus Bibit-Chandra merupakan kasus hukum dan telah diserahkan kepada para pakar hukum yang tergabung dalam Tim 8 yang melakukan kerja komprehensif selama 2 minggu terakhir. Menurut Alexander, Tim 8 telah mengambil kesimpulan dan kesimpulan ini harus dijalankan dan ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander menjelaskan seharusnya rekomendasi Tim 8 dijalankan oleh Presiden. Dan karena Jaksa Agung dan Kapolri masuk dalam jajaran atas pemerintahan, Presiden perlu memanggil keduanya untuk membahas rekomendasi ini.
"Tapi proses hukum tidak selalu bermuara di pengadilan," kata dia.
Dalam raker Komisi III DPR dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung semalam, Jaksa Agung menyatakan perbincangannya dengan Presiden SBY terkait kasus Bibit-Chandra.
"Mungkin untuk menentukan ini, kasih polling saja Pak, supaya rakyat Indonesia berapa banyak yang setuju kasus Bibit dan Chandra dibawa ke pengadilan," kata Hendarman.
(nvc/nrl)










































