Disayangkan Jaksa Agung Sarankan Kasus Bibit-Chandra Dipolling Saja

Disayangkan Jaksa Agung Sarankan Kasus Bibit-Chandra Dipolling Saja

- detikNews
Jumat, 20 Nov 2009 08:27 WIB
Disayangkan Jaksa Agung Sarankan Kasus Bibit-Chandra Dipolling Saja
Jakarta - Dalam raker Komisi III DPR, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan agar penentuan kelanjutan kasus Bibit-Chandra ditentukan melalui polling (pemungutan suara). Hal ini dinilai tidak berdasar dan tidak seharusnya disampaikan di forum resmi dengan DPR.

"Saran yang tidak berdasar. Kami sayangkan dalam forum secara resmi Jaksa Agung menyatakan seperti itu," ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/11/2009).

Dikatakan dia, kasus Bibit-Chandra merupakan kasus hukum dan telah diserahkan kepada para pakar hukum yang tergabung dalam Tim 8 yang melakukan kerja komprehensif selama 2 minggu terakhir. Menurut Alexander, Tim 8 telah mengambil kesimpulan dan kesimpulan ini harus dijalankan dan ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa Agung seharusnya kembali pada hukum, melihat rekomendasi Tim 8. Bukannya dengan mengusulkan polling," tuturnya.

Alexander menjelaskan seharusnya rekomendasi Tim 8 dijalankan oleh Presiden. Dan karena Jaksa Agung dan Kapolri masuk dalam jajaran atas pemerintahan, Presiden perlu memanggil keduanya untuk membahas rekomendasi ini.

"Tapi proses hukum tidak selalu bermuara di pengadilan," kata dia.

Dalam raker Komisi III DPR dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung semalam, Jaksa Agung menyatakan perbincangannya dengan Presiden SBY terkait kasus Bibit-Chandra.

"Mungkin untuk menentukan ini, kasih polling saja Pak, supaya rakyat Indonesia berapa banyak yang setuju kasus Bibit dan Chandra dibawa ke pengadilan," kata Hendarman.

(nvc/nrl)


Berita Terkait