Selama ini, Kejagung seperti mengisyaratkan akan membawa berkas Bibit-Chandra ke pengadilan. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, berkas kedua pimpinan nonaktif KPK sebenarnya telah lengkap.
Namun Hendarman masih menunggu adanya pelengkap missing link antara Ari Muladi dengan pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra. "Apakah alat bukti sudah digali, kayaknya ada missing link di Yulianto yang sedang digali," imbuh Hendarman di hadapan Komisi III, Kamis (19/11/2009).
'Missing link' inilah yang menjadi persoalan. Tidak jelas, apakah pihak Kejagung benar-benar sudah memiliki bukti kuat yang akan dibawa ke persidangan.
Di depan Tim 8, Hendarman enggan membeberkan tuntutan yang sedang mereka susun. Hendarman menggunakan dalih sumpah jabatan yang membuat ia tidak dapat membeberkannya.
"Kejaksaan tidak bisa membuka secara rinci terkait dengan penuntutan yang akan dilakukan oleh Chandra dan Bibit karena terikat dengan sumpah jabatan," tulis Tim 8 dalam kesimpulan akhirnya.
Sikap tertutup seperti itu kembali dilakukan Kejagung saat raker gabungan 3 institusi penegak hukum dengan Komisi III di Gedung DPR. Hendarman enggan menjelaskan soal 'missing link' yang dimaksud kepada mitra kerja mereka.
"Saya tidak bisa membuka di sini, ini menyangkut sumpah dan jabatan saya. Saya akan buka ini di persidangan, tetapi kalau ini disidangkan. Sekarang saja kita kan masih berdebat apakah kasus ini masuk persidangan atau tidak. Kalau sampai di persidangan, saya akan buka ini," jelas Hendarman malam tadi.
Ketidakterbukaan itu akhirnya membuat berang Gayus Lumbuun. Merasa rapat yang dilakukan sia-sia, anggota asal FPDIP tersebut pun keluar dari ruang rapat.
"Tiap Jaksa Agung saat ditanya soal kelanjutan kasus Bibit-Chandra selalu bilang nanti-nanti. Saya cuma minta Jaksa Agung menyampaikan bahwa apakah memang mempunyai bukti yang bisa menyambungkan missing link tetapi Jaksa Agung malah beralasan ini itu, dan akan menjawab setelah di pengadilan," sesal Gayus.
Kekhawatiran Gayus sedikit terbukti. Rapat yang berlangsung selama dua hari tersebut memang menghasilkan 3 butir kesimpulan. Namun untuk kasus Bibit-Chandra, tidak ada kesimpulan yang tajam guna menyelesaikan persoalan tersebut.
"Komisi III DPR mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan perkara pimpinan KPK nonaktif Bibit-Chandra sesuai dengan sistem, prosedur, dan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menolak adanya intervensi dari pihak mana pun," demikian bunyi kesimpulan pertama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2009) malam.
(mok/nrl)











































