"Apabila Kapolri tidak mempunyai itikad baik, kami akan segera menyampaikan mosi tidak percaya terhadap profesionalitas dan integritasnya dan menuntut kepada Presiden RI berdasarkan hukum administrasi negara untuk segera mengganti dengan sosok dan wajah baru yang lebih kredibel dan mempunyai identitas yang tinggi demi mengembalikan citra dan wibawa penegakan hukum di Indonesia," demikian bunyi rilis Tim Pembela Cak Nur yang diterima detikcom, Kamis (19/11/2009).
Terhadap pernyataan Kapolri yang menegaskan 'kami hanya sebut inisial' pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11) kemarin, tim pembela berpendapat pernyataan BHD tersebut sengaja dilakukan. Menurut tim pembela, penggunaan inisial dalam perspektif linguistik lazim digunakan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak kriminal ataupun perbuatan tidak baik lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut tim pembela, Kapolri telah melepas tanggung jawab terhadap penyebutan inisial N tersebut. Dan sikap tersebut jelas-jelas tidak mencerminkan sikap seorang yang menjabat kedudukan yang sangat tinggi dan terhormat.
Tim pembela Cak Nur resmi mengajukan somasi kepada Kapolri pada 17 November lalu, yang isinya meminta Kapolri untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan media massa yang ditujukan kepada keluarga besar Nurcholish Madjid dan pendukung setianya. Somasi ini harus dipenuhi dalam waktu 3x24 jam. Tapi hingga kini belum ada respon dari Kapolri.
(nvc/mok)










































