Somasi Tak Ditanggapi, Tim Pembela Cak Nur Tuntut SBY Ganti Kapolri

Somasi Tak Ditanggapi, Tim Pembela Cak Nur Tuntut SBY Ganti Kapolri

- detikNews
Jumat, 20 Nov 2009 05:40 WIB
Somasi Tak Ditanggapi, Tim Pembela Cak Nur Tuntut SBY Ganti Kapolri
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) belum juga menanggapi somasi Tim Pembela Cak Nur terkait penyebutan nama Nurcholish Madjid dengan inisial "N" yang dikaitkan dengan kasus Bibit-Chandra. Terhadap hal ini, tim pembela menyatakan akan segera menyampaikan mosi tidak percaya dan menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengganti Kapolri.

"Apabila Kapolri tidak mempunyai itikad baik, kami akan segera menyampaikan mosi tidak percaya terhadap profesionalitas dan integritasnya dan menuntut kepada Presiden RI berdasarkan hukum administrasi negara untuk segera mengganti dengan sosok dan wajah baru yang lebih kredibel dan mempunyai identitas yang tinggi demi mengembalikan citra dan wibawa penegakan hukum di Indonesia," demikian bunyi rilis Tim Pembela Cak Nur yang diterima detikcom, Kamis (19/11/2009).

Terhadap pernyataan Kapolri yang menegaskan 'kami hanya sebut inisial' pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11) kemarin, tim pembela berpendapat pernyataan BHD tersebut sengaja dilakukan. Menurut tim pembela, penggunaan inisial dalam perspektif linguistik lazim digunakan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak kriminal ataupun perbuatan tidak baik lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara Kapolri dengan sengaja menyebutkan inisial N terhadap Cak Nur jelas-jelas berkonotasi negatif. Tidak ada tafsir lain kecuali saudara Kapolri telah dapat dikualifikasikan menyerang kehormatan dan martabat serta nama baik dan atau fitnah terhadap almarhum Cak Nur," ujar tim pembela.

Menurut tim pembela, Kapolri telah melepas tanggung jawab terhadap penyebutan inisial N tersebut. Dan sikap tersebut jelas-jelas tidak mencerminkan sikap seorang yang menjabat kedudukan yang sangat tinggi dan terhormat.

Tim pembela Cak Nur resmi mengajukan somasi kepada Kapolri pada 17 November lalu, yang isinya meminta Kapolri untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan media massa yang ditujukan kepada keluarga besar Nurcholish Madjid dan pendukung setianya. Somasi ini harus dipenuhi dalam waktu 3x24 jam. Tapi hingga kini belum ada respon dari Kapolri.

(nvc/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini