"Presiden jangan merasa ditekan, tetapi harus responsif," kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Izzul Muslimin kepada detikcom, Kamis (19/11/2009).
Menurut Izzul, SBY memang tidak harus untuk memerintahkan polisi mengeluarkan SP3 kasus Bibit-Chandra. Setidaknya, SBY dapat memenuhi keinginan publik dengan mengganti Kapolri dan Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY memiliki wewenang untuk mengganti dua pejabat tersebut. Terlebih mereka berdua sedang habis-habisan dikritik oleh publik.
Jika SBY tidak juga melakukan itu, publik akan bertanya-tanya latar belakang mempertahankan kedua orang tersebut. "Jika Presiden masih ragu-ragu dengan kewenangannya itu, sebaiknya Presiden kembali menginventarisir apa saja kewenangannya supaya tidak gamang mengambil tindakan," tandasnya.
(mok/nvc)











































