"Mungkin untuk menentukan ini, kasih polling saja Pak, supaya rakyat Indonesia berapa banyak yang setuju kasus Bibit dan Chandra dibawa ke pengadilan," kata Hendarman menceritakan perbincangannya dengan SBY.
Hal ini disampaikan Hendarman dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana mengukur rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Kesimpulan saya masih sama juga sedang memahaminya," imbuh Hendarman.
Hendarman mengaku belum saatnya dilakukan penutupan kasus. Mengingat masih ada proses yang perlu diselidiki.
"Jaksa Agung itu bertanggung jawab atas penuntutan yang independen yang berdasar, bagi kami masih belum bisa menentukan penghentian perkara," kata Hendarman.
Terlebih, selama ini baru satu kasus yang dihentikan oleh Kejagung.
"Kejaksaan sejak 64 tahun Indonesia Merdeka baru sekali melakukan deponering (penghentian) perkara pada zamannya Jaksa Agungnya Ismail Saleh masa Presiden Soeharto," tandasnya. (van/mok)











































